uang 200 perak masih laku

2024-05-07


(hoi/hoi) TAG: uang uang rupiah uang rupiah tak laku. SHARE. Uang yang tidak berlaku 2021 makin bertambah, tanggal 28 Desember 2020 adalah batas penukaran.

Foto: Uang koin 50 perak Cendrawasih. (Dok: Gallery Currency Bank Indonesia) Jakarta, CNBC Indonesia - Masih memiliki uang koin kuno atau jadul? Ini bisa menjadi peluang untuk kaya mendadak. Sebab, uang tersebut langka dan yakini banyak orang memiliki nilai yang tinggi.

Jumat, 1 Desember 2023 20:05. Editor: Sinta Manila. lihat foto. Bank Indonesia. Uang rupiah logam Rp 500 melati dan Rp 1.000 kelapa sawit tidak berlaku mulai 1 Desember 2023. TRIBUNNEWSMAKER.COM...

Banyak warga yang mengeluh karena pedagang tidak menerima uang tersebut. Apa benar sudah tidak berlaku? "Uang pecahan kecil nominal Rp 200 masih dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah. Tidak boleh menolak rupiah dalam bertransaksi," jelas BI dalam pernyataannya, Senin (15/6/2020).

"Lagi hitung uang Rp 200 senilai Rp 4.000, tiba-tiba mbaknya langsung menolak dan bilang tidak mau terima karena tidak laku. Seenaknya mengatur dan menolak uang yang sah ini.

Jakarta - Bank Indonesia resmi mencabut dan menarik uang Rupiah logam pecahan Rp 500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp 1.000 TE 1993, dan Rp 500 TE 1997 dari peredaran terhitung 1 Desember 2023. Pencabutan peredaran itu berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 Tahun 2023.

Bisnis.com, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) secara resmi mencabut peredaran uang koin rupiah logam Rp 500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp 1.000 TE 1993, dan Rp 500 TE 1997. Tiga uang logam itu tidak lagi jadi alat bayar terhitung hari ini, 1 Desember 2023.

Pecahan Rp 75.000 merupakan rupiah yang dicetak terbatas untuk memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2020. Topik transaksi menggunakan uang ini bermula dari akun media sosial X (dulu Twitter) @tanyarlfes, Senin (5/2/2024) pagi.

Sebanyak 6 pecahan uang rupiah yakni tahun emisi 1968, 1975 dan 1977 tak laku lagi tahun depan. Empat pecahan uang rupiah kertas lainnya akan menyusul. Mengutip data Bank Indonesia (BI), Minggu (20/12/2020), empat pecahan uang rupiah itu yakni Rp 10.000 tahun emisi 1979, Rp 5.000 tahun emisi 1980, Rp 1.000 tahun emisi 1980 dan Rp 500 tahun ...

Sebanyak tujuh pecahan uang kertas terbaru yaitu Rp 1.000, Rp 2.000, Rp 5.000, Rp 10.000, Rp 20.000, Rp 50.000, dan Rp 100.000 telah berlaku sebagai alat pembayaran yang sah sejak 17 Agustus 2022. ADVERTISEMENT. Lantas, dengan adanya uang rupiah kertas terbaru tersebut apakah membuat uang yang lama tidak berlaku?

Peta Situs